REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Kawasan Gunung Guntur adalah Kawasan Cagar Alam dan Wisata Alam (TWA) harus terbebas dari praktik pertambangan.
Namun faktanya, dari hasil pantauan Walhi Jawa Barat luasan praktik pertambangan illegal di kawasan tersebut mencapai 96 hektare. Karena, aktivitas tersebut sudah berlangsung sekitar 20 tahun.
Menurut Direktur Walhi Jawa Barat, Dadan Ramdan, Walhi Jawa Barat mendukung sepenuhnya upaya Tim Satgas Penegakan Hukum Lingkungan Hidup Terpadu (PHLT) untuk melakukan upaya penegakan aturan tata ruang dan lingkungan hidup.
Karena, para pelaku usaha menambang pasir tanpa izin dan dilakukan di kawasan cagar alam dan taman wisata alam yang melanggar tata ruang.
"Tim Satgas PLHT Jawa Barat harus lebih berani dan tegas melakukan penangkapan terhadap para pelaku pemodal tambang liar," ujar Dadan kepada wartawan, Senin (4/1).