Selasa 05 Jan 2016 00:16 WIB

Kinerja Ken Dwijugiasteadi Diapresiasi

Direktur Jenderal Pajak Sigit Priadi Pramudito
Foto: Republika/ Yasin Habibi
Direktur Jenderal Pajak Sigit Priadi Pramudito

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Keuangan (Menkeu) Bambang Brodjonegoro menyatakan, penerimaan pajak tahun 2015  lebih tinggi dibandingkan tahun sebelumnya yang besarnya Rp 982 triliun. Namun, pernyataan itu malah diragukan publik.

Ketua Pendiri Indonesian Audit Watch (IAW) Junisab Akbar, mengatakan, bila ditilik dari sisi kinerja, apa yang dikatakan Menkeu Bambang sebenarnya terkait kinerja Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Pajak (DJP) Ken Dwijugiasteadi. "Padahal dia belum sampai sebulan bila dilihat dari kalender kerja Aparatur Sipil Negara (ASN), namun bisa mengumpulkan pajak sampai angka 20,8 persen," katanya kepada wartawan, Senin (4/1).

Mantan Anggota Komisi III DPR itu menjelaskan, sementara Sigit Priadi Pramudito yang mundur karena merasa selama 11 bulan bekerja sebagai dirjen Pajak tidak mampu memenuhi target hanya menyumbang penerimaan pajak sebesar 65 persen dari target Rp 1.294,2 triliun.

"Menkeu pun sampai mengaku bangga karena capaian tersebut merupakan rekor penerimaan pajak tertinggi, melebihi realisasi penerimaan pajak tahun-tahun sebelumnya. Dari perspektif Menkeu tentu DJP memiliki prestasi," ucapnya.

Disinggung tentang keraguan publik, ia memberi jawaban agar akses data pendukung yang otentik atas klaim itu dapat dibuka. "DJP harus didorong Menkeu untuk membuka data-data pendukung klaim Menkeu tersebut. Data itu kan bukan rahasia negara. Jadi tidak ada alasan Menkeu untuk tidak merespon keingintahuan publik," tegasnya.

Sebab publik itu didalamnya ada sebagian diantaranya adalah ASN Kemenkeu sendiri. Mereka tentu paham apa sesungguhnya yang terjadi. Apalagi ASN DJP Kemenkeu. Mereka tentu lebih tahu apakah pernyataan Menkeu itu benar sebenar-benarnya atau benar hanya pernyataan untuk menyenangkan pimpinannya, Presiden Joko Widodo (Jokowi).

"Jangan dibiarkan masyarakat sebagai subjek pembayar pajak malah mendapatkan pertentangan informasi karena ketidak-siapan Menkeu melakukan keterbukaan," ucapnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement