Senin 04 Jan 2016 19:36 WIB

KPK Periksa Dua Staf RJ Lino

Rep: c39/ Red: Bilal Ramadhan
Direktur Utama PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) II Richard Joost Lino memenuhi panggilan Panitia Khusus (Pansus) DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (3/12).
Foto: Republika/Rakhmawaty La'lang
Direktur Utama PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) II Richard Joost Lino memenuhi panggilan Panitia Khusus (Pansus) DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (3/12).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dalam penyilidikan kasus dugaan korupsi pengadaan Quay Container Crane (QCC) pada tahun 2010, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang berkonsentrasi untuk melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi.

"Tadi saya konfirmasi ke penyidiknya, jadi sejak pekan lalu penyidik sedang berkonsentrasi pemeriksaan terhadap saksi-saksi," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha di depan kantor KPK, Jakarta Pusat, Senin (4/1).

Seperti pada hari ini, kata Priharsa, KPK sedang melakukan pemeriksaan terhadap dua orang saksi, yaitu mantan Direktur Operasi dan Teknik Pelindo II Ferialdi Noerlan dan Kepala Biro Pengadaan PT Pelindo II Wahyu Hardiyanto.

"Bahwa pemeriksaan terhadap tersangka (RJ Lino) nanti akan dilakukan, tapi tidak dalam waktu dekat ini, karena saat ini fokus memeriksa saksi-saksi," ucapnya.

Namun, kata dia, penundaan pemeriksaan RJ lino dilakukan bukan karena menunggu sidang praperadilan yang diajukan RJ Lino ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, tapi karena sebelumnya memang belum dijadwalkan.  "Ini berbicara strategi penyidikan," ujarnya.

Ia menambahkan, penyidik menganggap bahwa saat ini yang perlu dilakukan adalah dengan memeriksa saksi-saksi untuk mengonfirmasi sekaligus mencari bukti-bukti terkait dengan proses dan peristiwa pengadaan QCC di Pelindo II tahun 2010.

Terkait kerugian negara dalam kasus tersebut, kata Priharsa, KPK masih menunggu laporan dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Menurutnya, KPK telah melayangkan surat resmi untuk meminta perhitungan kerugiannya.

Perlu diketahui, dalam kasus ini RJ Lino telah ditetapkan sebagai tersangka pada 18 Desember 2015 lalu. Setelah penetapan sebagai tersangka, RJ Lino langsung mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Rencananya sidang tersebut akan digelar pada 11 Januari 2016 mendatang.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement