Senin 04 Jan 2016 16:37 WIB

12 PNS di Purwakarta Dipecat, Ini Alasannya...

Rep: Ita Nina Winarsih/ Red: Bilal Ramadhan
Oknum PNS (ilustrasi)
Foto: radarnusantara.com
Oknum PNS (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, PURWAKARTA -- Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Purwakarta, Jabar, menyatat selama 2015 ada 12 pegawai yang dipecat. Dari 12 pegawai tersebut, 10 orang di antaranya berstatus pegawai negeri sipil (PNS). Serta dua orang lainnya, berstatus pegawai tidak tetap (PTT).

Kepala BKD Kabupaten Purwakarta M Fajar Sidik, mengatakan, penyebab mereka dipecat bervariasi. Salah satunya, indisipliner. Dari 10 PNS yang dipecat itu, empat di antara diberhentikan dengan tidak hormat. Sebab, mereka tersandung masalah yang cukup berat. Sedangkan, enam PNS lainnya diberhentikan dengan tidak hormat.

"Kinerja PNS ini, terus dipantau oleh kami. Bila melanggar, ada sanksi buat mereka," ujar Fajar, kepada Republika.co.id, Senin (4/1).

Karena itu, lanjut Fajar, para pegawai ini harus menaati aturan. Bila mereka indisipliner, maka sanksi pemecatan siap-siap membayanginya. Dengan begitu, para pegawai ini harus bekerja secara sungguh-sungguh. Apalagi, mereka merupakan pegawai pemerintah.

 

Menurut Fajar, pemecatan PNS ini sudah sesuai mekanisme dan aturan. Sebelumnya, ada tiga kali surat teguran bagi mereka. Tetapi, karena mereka tidak masuk kerja selama tiga bulan berturut-turut, maka 12 pegawai itu lalu diusulkan untuk diberi sanksi tegas. Yakni, pemecatan.

"Tetapi, pegawai yang dipecat ini bila diprosentasekan dengan total pegawai yang ada masih dikecil. Di bawah satu persen," ujarnya.

Sebab, jumlah pegawai yang ada totalnya mencapai 12 ribu orang. 6.000 di antaranya, berstatus PNS. Setengahnya lagi, statusnya honorer, PTT, maupun tenaga lepas harian (THL). Namun, sanksi pemecatan ini berlaku untuk semua pegawai tanpa terkecuali.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement