Senin 04 Jan 2016 15:10 WIB

PNS Bolos 46 Hari Kerja Terancam Dipecat

Rep: c18/ Red: Bilal Ramadhan
Oknum PNS (ilustrasi)
Foto: radarnusantara.com
Oknum PNS (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama menyebut akan memotong Tunjangan Kerja Daerah (TKD) bagi PNS yang terlambat atau bolos bekerja. Ini disampaimpaikan Basuki menyusul kebiasaan PNS yang terlambat masuk atau bolos usai libur panjang Natal dan tahun baru.

"Kita sudah ada mekanismenya kalau sampai mereka telat atau tidak masuk nanti potong TKD, itu saja sanksinya," kata Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok di Balai Kota Jakarta, Senin (4/12).

Ahok tidak mau berkomentar lebih jauh terkait kebiasaan tersebut. Namun, Ahok menyerahkan urusan sidak atau pengecekan absensi tersebut kepada Badan Kepegawaian Daerah (BKD) dan satuan kerja perangkat daerah (SKPD) masing-masing.

Di tempat terpisah, Sekretaris BKD DKI Jakarta Sulistyowati mengaku Peraturan Gubernur (Pergub) nomor 193 tentang TKD efektif dalam mengurangi absensi pegawai usai libur panjang. Katanya, pemotongan kesejahteraan itu dapat membuat pegawai jera untuk membolos.

"Ketidakhadiran 1 hari saja akan terkena hukuman ringan, itu akan menyebabkan TKD tidak diterima selama 3 bulan," jelas Sulistyowati.

Sulistyowati menjelaskan pergub tersebut mengatur juga bisa memberhentikan PNS dihitung dari bolos, keterlamatan masuk, pulang terlalu awal. Lanjutnya, kalau tiga hal tersebut diakumulasi dan jumlahnya mencapai 46 hari kerja akan segera dipecat.

"Pergub itu membuat tren tingkat indisipliner sangat menurun," katanya.

Sementara, Sulistyowati mencatat, sebanyak tiga orang sedang mengalami tugas belajar, tujuh orang menjalani cuti dan satu orang sakit usai libur panjang kali ini. Katanya, jumlah PNS cuti setiap SKPD tidak boleh lebih dari lima persen dari jumlah pegawai.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement