Senin 04 Jan 2016 13:53 WIB

Kena Sanksi, 13 PNS Jabar Diturunkan Jabatannya

Rep: Arie Lukihardianti/ Red: Esthi Maharani
Wakil Gubernur Jawa Barat Deddy Mizwar.
Foto: Antara/Fahrul Jayadiputra
Wakil Gubernur Jawa Barat Deddy Mizwar.

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Wakil Gubernur Jawa Barat Deddy Mizwar menyatakan berdasarkan data dari Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Jawa Barat sebanyak 31 PNS di lingkungan Pemprov Jabar dikenai sanksi sepanjang tahun 2015.

"Sanksi yang diberikan macam-macam mulai dari penundaan kenaikan pangkat, penurunan pangkat, pembebebasan dari jabatan struktural dan lain-lain," kata Deddy Mizwar usai melakukan sidak di Kantor BKD Provinsi Jabar, Kota Bandung, Senin (4/1).

Ia merinci dari 31 PNS yang dikenai sanksi tersebut sebanyak tiga orang diberikan sanksi penundaan kenaikan pangkat selama 1 tahun, kemudian sebanyak 13 orang dikenai sanksi penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama tiga tahun.

"Kemudian pembebasan dari jabatan struktur sebanyak satu orang. Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS sebanyak dua orang dan Pemberhentian sementara sebanyak sembilan orang," kata dia.

Sementara itu, lanjut Wagub Jabar, untuk rekapitulasi surat izin cuti PNS di lingkungan Pemprov Jabar selama tahun 2015 ada 206 orang.

Menurut dia, jumlah PNS yang mengajukan cuti tahunan sebanyak 13 orang, cuti besar 186 orang (cuti haji 103 orang dan cuti umroh 83 orang), cuti sakit lima orang, cuti alasan penting satu orang dan cuti di luar tanggungan negara satu negara.

Lebih lanjut ia mengatakan, sepanjang tahun 2015 BKD Provinsi Jawa Barat tidak menjatuhkan sanksi berupa pemberhentian tetap kepada PNS di lingkungan Pemprov Jabar.

"Kalau di provinsi tidak ada untuk tahun ini, tapi kabupaten/kota ada yang memberikan sanski pemberhentian sementara," kata dia.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement