Senin 04 Jan 2016 13:23 WIB

Beri Dukungan untuk SDA, Djan Faridz: Wajib Hukumnya

Mantan Menteri Agama Suryadharma Ali (SDA) menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (23/12).  (Antara/Rosa Panggabean)
Mantan Menteri Agama Suryadharma Ali (SDA) menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (23/12). (Antara/Rosa Panggabean)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Partai Persatuan Pembangunan versi Muktamar Jakarta, Djan Faridz memberikan dukungan kepada mantan Ketum PPP Suryadharma Ali (SDA). Dukungan diberikan untuk SDA yang tengah menjalani sidang di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Senin (4/1).

"Memberikan support untuk Pak SDA, tidak lebih tidak kurang, karena tuntutan, putusan, semua yang menentukan jaksa, hakim. Support pribadi ke beliau wajib hukumnya, karena beliau ini pengurus PPP," kata Djan di pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (4/1).

Dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pelaksanaan ibadah haji periode 2010-2013, SDA dituntut 11 tahun penjara dan pidana denda sejumlah Rp 750 juta subsider 6 bulan kurungan ditambah pidana uang pengganti sejumlah Rp 2,23 miliar.

"Hanya Tuhan yang tahu (tuntutan). Kenapa? Karena Tuhan yang tau kenapa 11 tahun, karena dari sudut mana pun, mengelola anggaran Rp 10 triliun, dibilang menggelapkan dana DOM (Dana Operasional Menteri) Rp 1,8 miliar, sedikit amat, dibilang tidak boleh pake ruang VIP, itu kan hak menteri, masa dibiliang gak boleh? Gara-gara di situ ada anaknya, Tuhan yang tahu," tambah Djan.

Hari ini rencananya Surya akan membacakan nota pembelaan (pledoi). Sedangkan pengacara Suryadharma yang juga pengurus PPP Humprey Djemat menyatakan, pledoi tersebut akan mengupas mengenai jumlah kerugian negara.

"Seperti yang jadi dasar tuntutan jaksa kemarin," kata Humprey.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement