Senin 04 Jan 2016 13:13 WIB

Djan Faridz Minta Menkumham Patuhi Hukum

Rep: Dadang Kurnia/ Red: Esthi Maharani
Djan Faridz
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Djan Faridz

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Umum PPP hasil Muktamar Jakarta, Djan Faridz menuntut Menteri Hukum dan HAM (Menkumham), Yasonna Laoly untuk segera mengeluarkan Surat Keputusan (SK) Pengesahan Partai berlambang Kabah di bawah kepempinannya. Terlebih, setelah ada putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengesahkan kepengurusan PPP hasil Muktamar Jakarta.

"Jadi tolong hargai hukum. MA itu putusan yang tertinggi dan beliau (Menkumham) yang memproduksi hukum," ucap Djan Faridz, Senin (4/1).

(Baca juga: PPP Kubu Djan Bawa Bukti Sudutkan Menkumham)

Seperti diketahui, MA sebelumnya sudah mengabulkan gugatan PPP kubu Djan Faridz. Dengan keputusan MA tersebut sepatutnya Menkumham mengeluarkan SK untuk PPP kubu Djan Faridz. Namun, hingga kini Menkumham belum mengeluarkan SK penetapan tersebut.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement