Senin 04 Jan 2016 06:59 WIB

Kejakgung Tunggu Respon Presiden untuk Periksa Setya Novanto

Rep: Rahmat Fajar/ Red: Bayu Hermawan
Kejagung
Foto: Republika/Amin Madani
Kejagung

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kejaksaan Agung (Kejagung) masih menunggu izin dari Presiden Joko Widodo untuk memeriksa mantan Ketua DPR Setya Novanto, terkait kasus dugaan pemufakatan jahat dalam perpanjangan kontrak PT Freeport Indonesia.

"Untuk Setya Novanto masih menunggu respon dari Presiden," ujar Kapuspenkum Kejakgung, Amir Yanto melalui pesan singkatnya kepada Republika.co.id, Senin (4/1).

Hingga saat ini Kejagung telah meminta keterangan dari Presiden Direktur PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsuddin dan Menteri ESDM Sudirman Said, dalam kasus tersebut.

Seperti diketahui, Kejakgung mengirimkan surat kepada Presiden Joko Widodo untuk meminta izin memeriksa Setya Novanto. Sebab, yang bersangkutan saat ini berstatus sebagai anggota DPR.

(Baca: Jokowi Belum Baca Surat Izin Pemeriksaan Setya Novanto)

Sebelumnya, Jaksa Agung, HM Prasetyo menuturkan, terkait pemanggilan terhadap Riza Chalid, Kejakgung terus berupaya memanggilnya dengan mengirimkan surat panggilan ke berbagai alamat tinggalnya.

Namun, kata Prasetyo, Kejakgung mendapatkan kesulitan karena dipastikan yang bersangkutan berada di luar negeri. "Melalui Polri agar bisa minta bantuan ke Interpol untuk mencari," ucapnya.

(Berita lainnya: Reshuffle Kabinet, Jokowi: ini Hak Presiden, tak Boleh Ada yang Intimidasi)

Seberapa tertarik Kamu untuk membeli mobil listrik?

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement