REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN -- Pemerintah diharapkan dapat mengeluarkan akta kelahiran anak dari perkawinan siri karena hal ini merupakan pelaksanaan putusan Mahkamah Konstitusi atas uji Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
"Mahkamah Konstitusi (MK) juga memutuskan anak yang lahir di luar pernikahan tetap memiliki hubungan perdata dengan ayah kandung sepanjang dapat dibuktikan," kata dosen hukum Universitas Sumatera Utara (USU) Prof Syafruddin Kalo, Sabtu (2/1).
Setelah keluarya putusan MK itu, menurut dia, tidak ada alasan anak yang dilahirkan dari perkawinan siri sulit mendapatkan akta kelahiran sebagai syarat kewarganegaraan di Republik Indonesia.
Selain itu, pemerintah harus dapat melaksanakan putusan MK yang membenarkan anak dari hasil perkawinan siri, dan diperbolehkan untuk memperoleh akta kelahiran.
"Hal ini merupakan impliakasi atas putusan MK yang menyatakan ayah mempunyai tanggung jawab perdata terhadap anaknya meskipun anak tersebut di luar nikah. Jadi, pemerintah dapat menerbitkan akta kelahiran dan mencatat nama ayah dari anak hasil pernikahan siri tersebut," kata Guru Besar Fakultas Hukum USU.
Syafruddin juga menyarankan agar membuat peraturan pemerintah (PP) sebagai dasar hukum pelaksanaan peraturan bahwa anak hasil perkawinan siri itu bisa mendapat akta kelahiran.