REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo menargetkan menghapus ribuan peraturan bermasalah baik tingkat pusat, maupun tingkat daerah. Menurut dia, hasil evaluasi Kemendagri pada 2015 lalu banyak peraturan yang perlu dibenahi.
"Di antaranya yang menghambat investasi atau perizinan, untuk ditelaah. Target bapak Presiden, Januari harus dipangkas habis separuh. Kemendagri juga sama hampir lima ribu mulai PP, Permendagri sampai surat edaran Mendagri," kata Tjahjo melalui pesan singkatnya kepada wartawan, Jumat (1/1).
Tjahjo juga mengungkapkan, Kemendagri saat ini tengah melakukan revisi sejumlah peraturan, antara lain, 1 Undang-Undang, 14 Peraturan Pemerintah, 2 Peraturan Presiden, 29 Permendagri, 11 keputusan Mendagri serta 6 Surat Edaran.
Selain itu, Kemendagri telah melakukan evaluasi dan pembatalan sejumlah Peraturan Daerah (Perda) atau Peraturan Kepala Daerah. Antara lain, 29 rancangan Perda APBD 2016, 4 Rancangan Perda Pajak Daerah, 14 Rancangan Perda Retribusi Daerah, 1 Rancangan Perda Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah. Sedangkan 1 Perda Provinsi dan 1 Peraturan Gubernur yang dibatalkan.
"Jumlah Perda atau Perkada yang dievaluasi dan dibatalkan pada tahun 2015 itu menurut Undang-Undang No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah," ujar mantan Anggota DPR tersebut.
Sedangkan ribuan Perda bermasalah juga telah dikembalikan kepada pemerintah Daerah, sesuai Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dalam periode 2010-2015. "Rinciannya 148 Perda Provinsi, 1.062 Perda Kabupaten, serta 291 Perda Kota," katanya.