Kamis 31 Dec 2015 15:01 WIB

Yusril: Pengurus Sah Partai Golkar Hasil Munas Riau

Rep: Ratna Ajeng Tejomukti/ Red: Bayu Hermawan
Yusril Ihza Mahendra
Foto: ROL/Fian Firatmaja
Yusril Ihza Mahendra

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pakar hukum tata negara, Yusril Ihza Mahendra mengatakan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Jakarta, berlaku serta merta menyatakan kepengurusan Golkar hasil Munas Riau adalah sah, sampai ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

"Jadi selama Mahkamah Agung belum memutuskan perkara Golkar di tingkat kasasi, pengurus hasil Munas Riau tetap berjalan dan sah," kicaunya dalam akun twitter @Yusrilihza_Mhd, Kamis (31/12).

Ia melanjutkan, Golkar harus menunggu putusan tersebut sampai inkracht. Meskipun kepengurusan Munas Riau habis masa baktinya pada 1 Januari 2016.

Seperti diketahui, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly mengakui telah mencabut Surat Keputusan (SK) Kepengurusan Partai Golkar kubu Agung Laksono.

Surat bertanggal 31 Desember 2015 itu menegaskan kepengurusan yang sah kembali kepada Golkar hasil Munas Riau 2009. (Baca: Surat Menkum HAM Disebut Kado Akhir Tahun untuk Golkar Bersatu)

Keputusan Menkumham ini disambut gembira DPP Partai Golkar kubu Aburizal Bakrie. Sekjen DPP Partai Golkar versi Munas Bali, Idrus Marham mengatakan surat pencabutan SK Golkar Ancol oleh Kementerian Hukum dan Ham merupakan kado tahun baru bagi Golkar.

Idrus merupakan orang yang menerima langsung surat keputusan Kemenkum HAM tersebut. "Puji Syukur, Kementerian Hukum dan Ham langsung menindaklanjuti putusan Mahkamah Agung untuk mencabut SK Kepengurusan Munas Ancol," ujar dia kepada Republika.co.id, Kamis (31/12).

Dia meyakininya sebagai kado akhir tahun dan momentum untuk menyatukan Golkar kembali. Dengan adanya pengakuan Munas Riau dan adanya Munas Bali 30 November sampai 4 Desember maka, sudah seharusnya seluruh kader Golkar mencair.

Setelah mendapatkan surat keputusan, langkah selanjutnya Golkar akan melakukan konsolidasi untuk sebuah komitmen baru. Sebelumnya Golkar terpecah menjadi dua kubu dan sengketa tersebut dibawa ke Pengadilan Jakarta Utara hingga Mahkamah Agung.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement