Kamis 31 Dec 2015 14:24 WIB

Pemerintah Dinilai Tidak Konsisten Jalankan UU Minerba

Rep: Eko Supriyadi/ Red: Bayu Hermawan
Pengolahan migas
Pengolahan migas

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA --Wakil Ketua Komisi VII Satya Widya Yudha menyatakan, ditahun 2015 memang mengalami keterlambatan dalam progres Legislasi, karena UU Minerba dan UU Migas yang tadinya masuk dalam prolegnas 2015 belum bisa diselesaikan hingga hari ini.

Namun, pihaknya berhasil memasukan Dua UU itu menjadi UU prioritas untuk diselesaikan di tahun 2016.  Menurutnya, UU ini menjadi sangat penting, karena menjadi inisiatif DPR, dan isu yang terjadi di tahun 2015 lebih didasarkan kepada implementasi dari UU, terutama UU Minerba. Sebab, di dalam UU minerba itu tercantum bagaimana DPR melakukan perubahan dari rezim kontrak, menjadi rezim izin.

''Tinggal bagaimana mekanisme dari perpanjangan setiap kontrak yang harus diikuti oleh peraturan pemerintah dengan konsisten terhadap bunyi dari UU itu,'' kata Satya di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (31/12).

Satya mengungkapkan, saat ini banyak dari UU Minerba yang tidak dijalankan oleh industri dan pemerintah. Oleh karenanya, hal itu merupakan bagian yang mesti diperbaiki ke depan, karena sebuah UU harus dipatuhi dan dijalankan.

Salah satu item yang tidak dilaksanakan dengan baik, kata dia, adalah ketentuan membangun smelter yang batas waktunya pada 31 Desember 2014. Seharusnya, semua industri Minerba harus melakukan pemurnian di dalam negeri.

''Tetapi yang terjadi ada proses-proses negosiasi, yang harusnya proses negosiasi itu selesai 1 tahun setelah diundangkan UU minerba itu. Itu harus proses negosiasi selesai, tapi kenyataannya proses negosiasi berjalan hingga hari ini, dan menjadi salah satu wujud bagaimana UU Minerba tidak bisa dilaksanakan dengan baik,'' jelasnya.

Atas dasar itulah, lanjut Satya, memasukan revisi UU minerba di dalam prolegnas, agar DPR bisa melakukan perbaikan yang konsisten antara UU dan peraturan pemerintah.

''Beberapa PP telah berubah karena PP yang mengatur UU Minerba itu mengalami perubahan lebih dari dua sampai tiga kali, dan menurut hemat saya tidak konsisten dengan UU Minerba, nah ini yang harus segera dibetulkan,'' jelasnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement