Kamis 31 Dec 2015 02:31 WIB

1.590 Pemohon Minta Perlindungan LPSK

Rep: c30/ Red: Karta Raharja Ucu
Ketua LPSK Abdul Haris Semendawai
Ketua LPSK Abdul Haris Semendawai

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Abdul Haris Semendawai mengatakan, sepanjang 2015 sekitar 1.590 permohonan perlindungan yang masuk ke lembaganya. Angka itu meningkat 50 persen dari tahun sebelumnya.

"Tahun sebelumnya ada 1.076 permohonan sekarang mencapai 1.590, ada peningkatan 50 persen," ujarnya di Hotel Ibis, Jalan KH Wahid Hasyim, Jakarta Pusat, Rabu (30/12).

Abdul Haris menyebut, dari 1.590 permohonan perlindungan hanya 1.514 permohonan yang lolos dalam rapat Paripurna Pimpinan LPSK. Rinciannya, 1.102 permohonan diterima, 315 permohonan ditolak, 62 permohonan diberikan rekomendasi, 31 permohonan diberikan santunan dan empat pemohon masih ditunda.

Saat ditanya kenapa 315 permohonan tersebut ditolak, Abdul Haris mengungkapkan jika mereka tidak memenuhi syarat permohonan perlindungan. Syaratnya tersebut seperti dilakukan penelusuran lebih dulu tentang sepak terjang pemohon.

Misalnya, pemohon diposisi sebagai saksi, korban, ataukah pelaku yang mau bekerja sama dengan Kepolisian atau justice collaborator. Dari 1.102 permohonan yang diterima, menurut dia, kasus yang paling banyak adalah kasus pelanggaran HAM berat sebanyak 837 orang.

Sedangkan kasus lainnya, korupsi 43 orang, tindak pidana perdagangan orang 49 orang, terorisme 35 orang, kejahatan seksual terhadap anak 25 orang, dan tindak pidana umum lainnya sebanyak 113 orang. "Kasus pemenuhan hak korban terorisme ini merupakan hal baru bagi LPSK," ujar dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement