Rabu 30 Dec 2015 20:29 WIB

Beredar Miras dalam Kemasan Plastik dengan Gambar Spongebob

Rep: dian fath/ Red: Taufik Rachman
SpongeBob Squarepants
SpongeBob Squarepants

REPUBLIKA.CO.ID,  JAKARTA - Peredaran minuman keras (miras) semakin mengkhawatirkan Beberapa waktu lalu, di wilayah Rumpin, Bogor, Jawa Barat ditemukan minuman keras yang dikemas dalam kemasan gelas plastik bergambar kartun spongebob. Temuan tersebut didapat polisi dari tukang ojek yang menjadi kurir ke wilayah Rumpin.

Kepala Biro Hukum dan Humas Badan POM Budi Djanu Purwanto mengakui sudah mendengar informasi peredaran minuman beralkohol tersebut. Kasus tersebut, kata Budi, langsung ditangani pihak kepolisian. Badan POM selalu siap bila pihak kepolisian meminta Badan POM memeriksa miras kemasan plastik tersebut.

Budi menambahkan, kemasan minuman beralkohol tersebut sama dengan kemasan minuman yang sering dijumpai di pusat perbelanjaan .  Miras yang dikemas dalam gelas plastik menggunakan merek dagang JEHO dan Fzuit. Bila tidak teliti, akan dikira minuman penyegar biasa yang marak beredar di kalangan kaki lima.

"Miras gelas, itu info yang saya terima setelah diinspeksi sama seperti kalau kita datang ke konter ke mall," kata Budi di Jakarta, Rabu (30/12).

Budi menjelaskan, beberapa makanan yang masa simpannya kurang dari tujuh hari seperti roti atau minuman kemasan di pusat perbelanjaan memang tidak terdaftar. Kecuali, memang diproduksi dalam jumlah banyak.

Pasal yang digunakan dalam kasus inu adalah pasal 142 UU Pangan tentang pangan yang tidak terdaftar, hukuman maksimal dua tahun penjara atau denda sebesar Rp 4 milyar.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement