Rabu 30 Dec 2015 18:47 WIB

Walhi Sumsel Unjuk Rasa di Depan PN Palembang

 Aktivis lingkungan Walhi Sumatera Selatan (Sumsel) berunjuk rasa meminta majelis hakim mengabulkan gugatan Menteri LHK terhadap PT BMH di depan Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Rabu (30/12). (Republika/Maspril Aries)
Aktivis lingkungan Walhi Sumatera Selatan (Sumsel) berunjuk rasa meminta majelis hakim mengabulkan gugatan Menteri LHK terhadap PT BMH di depan Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Rabu (30/12). (Republika/Maspril Aries)

REPUBLIKA.CO.ID,  PALEMBANG -- Aktivis lingkungan Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Sumatera Selatan (Sumsel) berunjuk rasa dengan melakukan atraksi teaterikal, pada waktu bersamaan dengan sidang gugatan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) terhadap PT Bumi Mekar Hijau (BMH) di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Rabu (30/12).

Aktivis Walhi meminta majelis hakim mengabulkan gugatan Menteri LHK terhadap PT BMH membayar ganti rugi sebesar Rp7,9 triliun untuk pemulihan kerusakan lingkungan hidup di Sumsel. Namun permintaan itu tidak terkabul karena majelis hakim yang dipimpin hakim ketua Parlas Nababan menolak gugatan Menteri LHK. Putusan hakim tersebut membuat kecewa aktivis lingkungan di Sumsel.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement