Rabu 30 Dec 2015 18:01 WIB

‎KPAI Tagih Janji Jokowi Berlakukan Hukuman Kebiri

Rep: Qommarria Rostanti/ Red: Bayu Hermawan
Presiden Jokowi
Foto: ANTARA FOTO/Yudhi Mahatma
Presiden Jokowi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menilai telah ada komitmen politik dari Presiden RI Joko Widodo untuk pemberatan hukuman kebiri terhadap pelaku kejahatan terhadap anak. Akan tetapi saat di lapangan kebijakan tersebut tidak operasional.

Ada masalah soliditas di internal pemerintahan. Ketua KPAI Asrorun Ni’am Sholeh mengatakan titah Presiden tidak sepenuhnya dijalankan oleh para pembantunya. Ini sangat merugikan perjuangan perlindungan anak Indonesia.

"Hingga penghujung tahun, perintah Presiden untuk penyusunan aturan kebiri guna pemberatan hukuman hanya tinggal janji, tanpa realisasi dari menteri teknis yang menjadi pembantunya," ujarnya, Rabu (30/12).

Untuk itu, KPAI kembali menagih janji Presiden kepada anak-anak Indonesia untuk memberikan pemberatan hukuman bagi pelaku kejahatan seksual anak. Presiden perlu mengevaluasi para pembantunya, khususnya di bidang hukum dan perlindungan anak yang selama ini menjadi ganjalan bagi Presiden.

"Tahun 2016 janji harus terbayar dengan pembantu Presiden yang paham visi dan loyal," katanya.

KPAI juga menyoroti tidak adanya koordinasi yang efektif antarkementerian dalam hal perlindungan anak. Belum adanya pusat pemulihan trauma (trauma center) yang professional dan sigap untuk melindungi anak menunjukkan belum seriusnya pemerintah mengatasi persoalan anak kontemporer.

Meski demikian, KPAI menilai tidak seluruhnya kinerja pemerintah buruk. Kementerian Sosial telah menunjukkan kinerja yang baik dalam hal melindungi anak. Salah satunya terkait panti rehabilitasi untuk pecandu narkotika anak.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement