Rabu 30 Dec 2015 14:13 WIB

Yusril Minta Sudirman Said Revisi Peraturan Menteri

Yusril Ihza Mahendra
Foto: ROL/Fian Firatmaja
Yusril Ihza Mahendra

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kuasa Hukum Asosiasi Pedagang Gas Alam Indonesia Yusril Ihza Mahendra meminta Menteri ESDM Sudirman Said segera menyelesaikan revisi Permen ESDM Nomor 37 tahun 2015 yang memberikan prioritas alokasi dan penyaluran gas alam kepada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

"Peraturan tersebut potensi mematikan swasta dan pengusaha kecil yang selama ini juga bergerak di bidang penyaluran gas alam ke konsumen akhir," kata YusrilIhza Mahendra melalui pernyataan tertulisnya di Jakarta, Rabu (30/12).

Menurut Yusril, substansi dari Permen ESDM yang terbit mulai 5 November 2015 tersebut, bertentangan dengan UU Migas serta UU Anti Monopoli, yang memberikan kesempatan sama bagi semua perusahaan dan koperasi yang bergerak di bidang penjualan gas alam, sehingga berpotensi dibatalkan Mahkamah Agung melalui gugatan uji materi.

Peraturan tersebut, kata dia, dapat menimbulkan kredit macet karena para pengusaha swasta tidak sedikit jumlahnya yang telah membangun infrastruktur usahanya melalui pinjaman bank. Dengan prioritas yang diberikan Pemerintah kepada BUMN dan BUMD, menurut dia, maka swasta dan koperasi kemungkinan besar akan sulit mendapatkan alokasi gas untuk dijual ke konsumen akhir.

"Peratutran ini juga berpotensi menimbulkan PHK (pemutusan hubungan kerja) di tengah sulitnya mendapatkan lapangan kerja akibat pelambatan ekonomi nasional," katanya.

Mantan Menteri Hukum dan Perundang-undangan ini menegaskan, dirinya selaku kuasa hukum Asosiasi Pedagang Gas Alam Indonesia telah menyampaikan masukan kepada Menteri ESDM terkait revisi Permen Nomor 37 tahun 2015, ketika baru diterbitkan pada November lalu.

Menurut Yusril, pada Desember ini dirinya telah menyampaikan usulan konkret perubahan pasal-pasal dalam Permen ESDM tersebut. Yusril menambahkan, pada kesempatan tersebut, Menteri ESDM melalui stafnya mengatakan akan segera merevisi Permen No 37 tahun 2015 berdasarkan masukan positif dari berbagai pihak. "Permen tersebut, akan berlaku efektif mulai awal 2016," katanya,

Yusril berharap, Menteri ESDM segera menindaklanjuti revisi Permen tersebut sebelum tahun 2015 berakhir sehingga ketika diberlakukan mulai awal 2016 tidak ada lagi klausul yang bertentangan dengan aturan di atasnya yakni undang-undang.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement