REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Kejati Jabar sepanjang 2015 ini, telab melakukan 125 penyidikan dan masih melakukan penyelidikan 104 perkara. Dari keduanya, dapat dieksekusi 154 perkara. Kejati Jabar pun berhasil menyita aset negara senilai Rp 65,960 miliar.
"Secara keseluruhan ada peningkatan 10 persen dari tahun lalu. Ada peningkatan penyidikan dan penyelidikan," ujar Kepala Kajati Jabar Feri Wibisono, Wibisono dalam penyampaian capaian kerja Kejati Jabar sepanjang 2015 di Bandung, Selasa (29/12).
Menurut Feri, peningkatan dalam hal penyelidikan dan penyidikan perkara korupsi (tipikor) tahun ini cukup baik. Karena, secara teknis dan kualitas yang dilakukan ada banyak perbaikan, baik teknik penggeledahan, IT forensik, dan teknik-teknik pelacakan aset dalam rangka upaya mengoptimalkan aset recovery.
Tahun ini, kata dia, aset recovery Jawa Barat terkumpul Rp65,960 miliar dari upaya-upaya penyitaan. Jumlah ini, ada peningkatan cukup signifikan walau masih jauh dari jumlah kerugian negara.
Beberapa kendala dari asset recovery kata Feri, antara lain akibat faktor tidak berhasil ditemukan aset beberapa terdakwa. Karena, sudah dialihkan lebih dulu dan diatasnamakan pihak-pihak lain. Bahkan, beberapa aset terpidana malah sudah jadi agunan di bank.
"Kami akan terus lakukan perbaikan agar terus meningkatkan kualitas kinerja," katanya.
Hal lain terkait kinerja kejaksaan di Jawa Barat, kata dia, komplain atau pengaduan masyarakat menurun sigifikan. Yakni, dari 94 laporan pengaduan (lapdu) di 2014 menjadi 48 lapdu di 2015.