REPUBLIKA.CO.ID, BANDAR LAMPUNG -- Mengantisipasi kepadatan arus kendaraan pada liburan akhir tahun, kendaraan truk barang nonsembako dari Sumatera dilarang masuk Pelabuhan Bakauheni, Lampung.
Pemberlakuan larangan yang berdasarkan surat edaran (SE) Menteri Perhubungan (Menhub) ini berlaku sejak Rabu (30/12) sampai Ahad (3/1). Personel Polda Lampung akan turun ke Pelabuhan Bakauheni pada Rabu (30/12), mengawal penerapan kebijakan ini.
Kepala Dinas Perhubungan Lampung Idrus Effendi, mengatakan pihak sedang mensosialisasikan SE Menhub Nomor 48 Tahun 2015 tentang Larang Beroperasi Kendaraan Angkutan Barang (Truk) mulai 30 Desember 2015 sampai 3 Januari 2016. "Bila ada truk yang melanggar akan kena sanksi tilang," katanya.
Dishub Lampung bekerja sama dengan jajaran Polda Lampung untuk mensosialisasikan larangan truk barang melintas di Pelabuhan Bakauheni pada hari-hari tersebut. Menurut dia, alrangan truk melintas pada akhir tahun ini baru terjadi pada tahun ini.
Sebelumnya, larangan truk melintas dari Pelabuhan Bakauheni (Lampung) - Merak (Banten) diberlakukan pada puncak arus mudik Lebaran. "Ini antisipasi kemacetan arus lalu lintas yang terjadi pada libur panjang lalu (Maulid Nabi, Natal, dan liburan akhir pekan)," katanya.
Larangan truk nonsembako melintas di Bakauheni - Merak, ternyata memukul pengusaha angkutan barang. Menurut Suhardi, supir truk nonsembako di Bandar Lampung, larangan ini jelas merugikan sepihak pengusaha angkutan dan supir dan awak truk. Menurut dia, larangan ini baru terdengar pada beberapa hari terakhir.
"Ini (larangan sifatnya) mendadak. Jadi, kami tidak ada persiapan, karena pengiriman barang sudah direncanakan jauh-jauh hari. Jelas rugi pengusaha, supir dan awak truk kami pada akhir tahun ini," ungkapnya.
Susi, pengusaha jasa angkutan barang di kota Bandar Lampung, mengeluhkan dengan larangan dari pemerintah bagi truk nonsembako. Ia beralasan jangan hanya kemacetan di Pulau Jawa, lalu yang dirugikan malah angkutan truk dan jasa ekspedisi.
"Ini tidak adil. Yang macet di Jawa, tapi pengusaha jasa angkutan, pemilik barang, supir dan awak truk, jadi merugi. Apalagi ini mendadak sekali," ujarnya.
Menurut dia, bila waktu lebaran adanya larangan pada puncak arus mudik dan balik, itu pun sudah disosialisasikan sejak lama, sehingga pemilik barang, pengusaha jasa angkutan bisa mempersiapkan diri mengirim barangnya ke tujuan.