Selasa 29 Dec 2015 13:34 WIB

PKL Bandel Akan Didenda Rp 60 Juta

Rep: Fuji Eka Permana/ Red: Friska Yolanda
Petugas Satpol PP dibantu Petugas Dinas Kebersihan membngkar lapak Pedagang Kaki Lima (PKL) di kawasan Pasar Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Senin (30/11 (Republika/Yasin Habibi)).
Foto: Republika/ Yasin Habibi
Petugas Satpol PP dibantu Petugas Dinas Kebersihan membngkar lapak Pedagang Kaki Lima (PKL) di kawasan Pasar Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Senin (30/11 (Republika/Yasin Habibi)).

REPUBLIKA.CO.ID, TASIKMALAYA -- Satpol PP Kabupaten Tasikmalaya mentertibkan pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di trotoar sekitar alun-alun Singaparna. Jika masih ada PKL yang membandel setelah penertiban, akan didenda Rp 60 juta.

"Kalau PKL tetap melakukan aktivitas di tempat yang dilarang nanti akan kena tipiring (tindak pidana ringan) dengan denda Rp 60 juta atau kurungan enam bulan," kata Kapala Satpol PP Kabupaten Tasikmalaya, Imam Gozali kepada Republika, Selasa (29/12).

Gozali mengatakan, pihaknya sedang melakukan penertiban PKL yang saat ini melakukan aktivitas di sekitar trotoar alun-alun Singaparna. Jumlah PKL masih dalam pendataan. Namun, menurut laporan ada sekitar 87 PKL. 

Penertiban ini adalah tahap awal. Para PKL tidak langsung terkena tipiring. Mereka akan mendapatkan pembinaan dulu. Namun, jika mereka masih melakukan aktivitas di tempat yang dilarang setelah pembinaan, mereka akan terkena tipiring dan didenda. Hal ini sudah sesuai dengan peraturan daerah (perda).

Satpol PP sudah melakukan lima kali rapat dengan beberapa instansi, termasuk dengan Himpunan Pedagang Kaki Lima Singaparna (HPKLS). Penertiban ini dilakukan untuk merealisasikan Perda Nomor 3 Tahun 2014 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum.

Para PKL yang mangkal di trotoar dan pinggir jalan ditargetkan ditertibkan semuanya. Rencananya, para PKL akan direlokasi ke aula Kecamatan Singaparna, markas Satpol PP kecamatan atau kantor UPK. 

Sekjen HPKLS, Agus mengatakan, pihaknya mendukung penertiban dalam rangka membuat Kabupaten Tasikmalaya indah. Namun, Agus meminta penertiban jangan terkesan menjadi penggusuran.

Berdasarkan informasi yang ia dapatkan, tempat relokasi untuk PKL memang sudah ada. Namun, lokasi itu belum ditata dan belum ada penyerahan aset.

Menurut Agus, pemerintah wajib menyediakan lahan untuk para pedagang. Pemerintah bisa membuat banyak program untuk memfasilitasi para pedagang. Misalnya dengan membuat pasar baru. Dalam hal ini pemerintah diharapkan konsisten menata dan memfasilitasi rakyatnya.

"Berhadap secepatnya pemerintahan menyediakan ruang bagi para pedagang dan tempat yang strategis dan nyaman," ujar Agus.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement