Senin 28 Dec 2015 22:47 WIB

Jasa Raharja Santuni 34 Korban KM Marina

Evakuasi jenazah korban tenggelam KM Marina.
Foto: Republika/Debbie Sutrisno
Evakuasi jenazah korban tenggelam KM Marina.

REPUBLIKA.CO.ID, MAKASSAR -- PT Jasa Raharja (Persero) Cabang Sulawesi Selatan (Sulsel) telah membayarkan santunan kepada ahli waris 34 korban meninggal dunia dalam tragedi karamnya Kapal Motor (KM) Marina Baru 2B di Perairan Siwa, Sulsel beberapa waktu lalu. "Pembayaran santunan ini kita berikan kepada korban secara bertahap dan dimulai dari korban meninggal dunia yang telah teridentifikasi," ujar Kepala Cabang PT Jasa Raharja (Persero) Sulsel Moh Evert Yulianto di Makassar, Senin (28/12).

Dia mengatakan, berdasarkan data manifest yang diterimanya dari semua pihak, jumlah penumpang, nakhoda dan anak buah kapal (ABK) KM Marina Baru 2B itu total sebanyak 118 orang. Namun proses pencarian selama hari kesembilan ini baru menemukan sekitar 106 korban. Baik korban selamat dan korban meninggal dunia.

(Baca Juga: Jasa Raharja Serahkan Santunan Korban KM Marina).

Dari 118 penumpang KM tersebut 66 orang di antaranya meninggal dunia. Ada 40 orang ditemukan selamat dan mengalami luka-luka, serta 12 orang masih dalam pencarian. Hasil identifikasi dari Tim DVI Polda Sulsel dan DVI Polda Sultra itu baru sebagian korban yang telah teridentifikasi. Jasa Raharja Cabang Sulsel sudah menyerahkan santunan kepada 34 kerabat/ahli waris korban.

Dari 34 korban tewas yang telah diberikan santunan tersebut, satu di antaranya, yakni Lukiana Filza, hanya diberikan sumbangan biaya pemakaman sebesar Rp 2 juta karena almarhum sudah tidak memiliki ahli waris. Sementara 33 korban lainnya menerima santunan sebesar Rp 25 juta per orang.

"Pembayaran kedua dilakukan pada Sabtu (26/12) untuk tiga korban, yakni Abdul Kadir di Soppeng, Albar/Jaya di Wajo, dan Poernawan di Kabupaten Luwu," jelasnya.

Dengan pemberian santunan tersebut, Jasa Raharja ingin menunjukkan kepada masyarakat bahwa perusahaan asuransi ini memberikan perhatian penuh pada korban maupun keluarganya.

Evert mengatakan, pembayaran yang diberikan kepada ahli waris tidak dalam bentuk tunai. Semuanya ditransfer melalui rekening maing-masing ahli waris. "Saat penyerahan buku tabungan dana santunannya sudah ada di dalamnya, besaran santunan meninggal dunia Rp 25 juta, cacat tetap maksimal Rp 25 juta, dan biaya perawatan maksimal Rp 10 juta," terangnya.

Evert menuturkan, dari 66 korban meninggal dunia tersebut, baru 56 orang yang teridentifikasi. Sisanya sebanyak 10 orang masih dalam proses pengidentifikasian, dengan rincian satu korban di Sulsel dan sembilan korban di Sultra.

Dari 56 orang korban yang sudah teridentifikasi tersebut, baru 34 keluarga korban yang diberikan santunan. Sisanya yang 22 orang belum diberikan karena pihak Jasa Raharja masih mensurvei ahli waris para korban. "Untuk yang belum teridentifikasi, nanti begitu teridentifikasi langsung kita hubungi ahli warisnya untuk pemberian santunan," katanya. 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement