REPUBLIKA.CO.ID, KENDARI -- Jasa Raharja Sulawesi Tenggara menyerahkan santunan korban meninggal bencana tenggelamnya KM Marina Baru 2B di perairan Teluk Bone, Sabtu (19/12) lalu. "Pada hari Rabu (23/12), kami menyalurkan santunan kepada ahli waris dua korban kecelakaan KM Marina yang telah ditemukan dan diperoleh identitas alamat dan keluarganya," kata kepala Jasa Raharja Sultra Nano Tjahjono di Kendari, Kamis (24/12).
Dua korban meninggal dunia yang telah dibayarkan santunannya tersebut adalah Siti Badariah (66) warga Desa Dunggua, Kecamatan Amonggedo, Kabupaten Konawe dengan ahli waris suaminya, Bahrin Rais. Korban berikutnya adalah Muhammad Firdaus Muin (9) warga Desa Mokupa, Kecamatan Lambadia, Kabupaten Kolaka Timur dengan ahli waris ibu kandungnya, Suriani (46).
"Masing-masing ahli waris mendapatkan Rp 35 juta. Terdiri atas Rp 25 juta dari PT Jasa Raharja dan Rp 10 juta dari Jasa Raharja Putra," katanya.
Nano Tjahjono mengatakan bahwa santunan tersebut merupakan bentuk dasar perlindungan dari pemerintah untuk membantu meringankan beban keluarga korban yang ditinggalkan.
Dia mengatakan santunan itu, bukan merupakan harga dari kematian, tetapi merupakan bentuk perlindungan dasar dari pemerintah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang dan UU No. 34/1964 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.
Menyinggung korban lainnya, Nano menjelaskan bahwa pihaknya menunggu perkembangan selanjutnya. Begitu sudah ada data terkait dengan alamat para korban yang ditemukan, dia menegaskan bahwa pihaknya secepatnya menyalurkan santunan kepada pada korban atau ahli warisnya.
"Jadi, korban yang sekarang ini mendapat santunan adalah mereka yang sudah kami ketahui alamat dan ahli warisnya," katanya.