REPUBLIKA.CO.ID, SEMANGGI -- Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Krishna Murti menegaskan petasan dilarang digunakan dalam perayaan malam tahun baru.
Ia mengatakan petasan jelas dilarang melanggar Undang-Undang (UU) darurat No 12 Tahun 1951 dengan ancaman lima tahun ke atas.
"Pembuat petasan, pemain petasan kami tangkap, termasuk penjual juga. kita ingatkan hari ini," tegasnya, Senin (28/12).
Krishna menyampaikan akan melakukan rapat serentak secara mendetail dengan jajarannya. Sasarannya sendiri adalah minuman keras, preman jalanan, perampokan dan petasan atau kembang api.
Selain itu, Polda Metro Jaya juga akan menyebar personelnya di titik-titik keramaian dan kerawanan di Jakarta, untuk mengantisipasi kejahatan pencopetan dan premanisme, yang biasa marak saat malam tahun baru. Namun untuk titiknya sendiri, Krishna tidak dapat menyampaikan di depan publik.
"Kami tegaskan, Polda Metro Jaya tidak akan mentoleransi terhadap tindakan kejahatan. Jadi saya telah menyampaikan jauh-jauh hari, sebelum malam pergantian baru tiba," katanya.