REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) M Yusuf memaparkan, pada periode tahun 2015, ada sekitar 289 hasil analisis (HA) yang telah disampaikan kepada penyidik.
Hasil analisis yang telah disampaikan ke penyidik tersebut terdiri dari 81 hasil analisis proaktif dan 208 hasil analisis reaktif yang berindikasi TPPU dan atau tindak pidana asal.
"Sebanyak 289 HA telah disampaikan kepada penyidik baik kepada Polri, Kejaksaan Agung, KPK, BNN, Ditjen Pajak dan Ditjen Bea Cukai," kata Yusuf di Gedung PPATK, Senin (28/12).
Lebih jauh Yusuf memaparkan, analisis proaktif merupakan kegiatan meneliti Laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan (LKTM) atau laporan terkait lainnya yang dilakukan atas inisiatif PPATK. Sedangkan analisis reaktif merupakan proses analisis yang dilakukan atas permintaan dari penyidik TPPU.
Yusuf melanjutkan, laporan tersebut setelah disampaikan kepada penyidik biasanya penindakannya menjadi lambat. Hal itu tak lepas karena penyidik biasanya kesulitan mencari alat bukti sehingga penindakannya menjadi mandeg.
"Tapi biasanya penegak hukum kesulitan mencari alat bukti, sehingga penindakannya menjadi lambat. Tapi bukan berarti tidak ada penindakan," ucap Yusuf.