Senin 28 Dec 2015 12:43 WIB

Ini Sejumlah Tantangan Besar dalam Implementasi UU Desa

Rep: Dyah ratna meta novia/ Red: Winda Destiana Putri
Marwan Jafar
Foto: Republika/Prayogi
Marwan Jafar

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Marwan Jafar mengatakan, Kementerian Desa telah memetakan berbagai problem yang harus diatasi dalam implementasi Undang-Undang Desa. Ada tantangan besar dalam implementasi UU Desa.

"Pertama adanya fragmentasi penafsiran UU Desa di tingkat elit yang berimplikasi pada proses implementasi dan pencapaian mandat yang tidak utuh. Bahkan mengarah pada pembelokan terhadap mandat UU Desa," katanya, Senin, (28/12).

UU Desa tidak hanya mengamanatkan pengaturan tentang keuangan desa yang salah satunya diwujudkan dalam bentuk dana desa. Tetapi juga meliputi pengakuan terhadap kewenangan desa, kerja sama antar desa, penguatan lembaga kemasyarakatan desa, penetapan dan pemberdayaan desa adat, partisipasi masyarakat desa, dan lain-lain.

Kedua, di tingkat pemerintahan desa terjadi pragmatisme yang mengarah pada hilangnya kreativitas dalam menggali sumber daya lokal di desa. Di satu sisi dana desa menjadi berkah bagi desa yang seharusnya dimanfaatkan untuk meningkatkan kemandirian dan kesejahteraan masyarakat desa.

Namun di sisi lain dana desa belum digunakan secara optimal untuk menggali sumber pendapatan baru melalui investasi produktif yang dijalankan oleh masyarakat. Akibat itu semua dana desa terkesan menimbulkan ketergantungan baru karena belum digunakan untuk kegiatan yang dapat menopang perekonomian masyarakat setempat serta meningkatkan pendapatan asli desa.

Ketiga, terang Marwan, demokratisasi desa masih menghadapi kendala praktek serba administratif. Aparatus pemda cenderung melakukan tindakan kepatuhan dari pusat untuk mengendalikan pemda termasuk dalam hal penggunaan dana desa.

Padahal UU Desa telah mengakui kewenangan yang dimiliki oleh desa dalam mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat berdasarkan hak asal-usul, adat istiadat, dan nilai sosial budaya secara demokratis dan partisipatif.

Di sisi lain, demokratisasi desa juga masih terkendala oleh lemahnya tingkat partisipasi yang substantif dan konstruksif dari masyarakat desa.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement