REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI — Kota Sukabumi menetapkan status siaga darurat bencana banjir dan tanah longsor. Penetapan status ini dikarenakan maraknya kasus bencana longsor dan banjir di tengah musim hujan. Tercatat, di sepanjang 2015 ini kasus longsor sudah mencapai 26 kasus.
‘’Status siaga banjir dan longsor mulai Desember 2015 hingga 1 Maret 2016 mendatang,’’ ujar Kepala Seksi Pencegahan dan Kesiapsiagaan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Sukabumi Zulkarnain Barhami kepada Republika, Ahad (27/12).
Menurut Zulkarnain, status tersebut Wali Kota Sukabumi Mohamad Muraz dan dibarengi dengan apel kesiagaan penanganan bencana oleh petugas BPBD akhir pekan lalu. Harapannya, petugas di lapangan dapat meningkatkan kesiagaan dalam menghadapi bencana.
Kepala Unsur Pelaksana BPBD Kota Sukabumi Asep Suhendrawan menambahkan, penetapan status siaga ini dilakukan setelah dilakukan rapat koordinasi (rakor) penanganan bencana. Hal tersebut untuk menyikapi maraknya kasus bencana alam yang terjadi di awal musim hujan.
‘’Dari hasil evaluasi menyebutkan dua kasus bencana mendominasi yakni longsor dan kebakaran,’’ ujar Asep.