REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Sebanyak 276 warga dari total 13.206 narapidana yang menghuni 31 lapas dan rutan di Jabar mendapatkan remisi khusus Natal 2015. Napi yang memperoleh remisi merupakan napi perkara pidana umum.
"Sebanyak 276 terpidana ditetapkan mendapatkan remisi khusus natal," ujar Kepala Divisi Pemasyarakatan Kementrian Hukum dan Ham (Kemenkumham) RI Kanwil Jawa Barat Agus Toyib, Sabtu (26/12).
Agus mengatakan, terpidana yang mendapatkan potongan masa tahanan tersebut mayoritas terjerat kasus pidana umum. Sedangkan sisanya, untuk terpidana kasus korupsi. "Yang kasus korupsi hanya 17 orang," katanya.
Pada remisi khusus natal ini, kata Agus, para terpidana pidana umum di Lapas se-Jawa Barat, ada yang langsung bebas karena sisa masa tahanannya terpotong. Jumlahnya, ada 25 orang.
"Itu Pidana Umum Semua. Sedangkan tidak ada yang terpidana kasus korupsi (yang langsung bebas)," katanya.
Mengenai aturan, tahap pemberian remisi sendiri sudah berdasarkan PP Nomor 28/2006 tentang syarat dan tata cara pelaksanaan Hak warga Binaan Kemasyarakatan. Untuk pidana umum minimal menjalani hukuman 6 bulan penjara baru bisa mengajukan remisi.
Namun, kata dia, syarat penerimaan remisi, saat ini berubah berdasarkan PP nomor 99/2012 tentang perubahan kedua atas Peraturan Pemerintah nomor 32/1999 tentang syarat dan tata cara pelaksanaan hak warga Binaan Masyarakat. PP itu menjelaskan terpidana bisa mengajukan apabila sudah membayar denda dan uang pengganti.