Ahad 27 Dec 2015 02:15 WIB

DPRA Minta Pemerintah Tindaklanjuti Temuan BPK

aceh
aceh

REPUBLIKA.CO.ID,BANDA ACEH-- Wakil Ketua DPR Aceh Teuku Irwan Djohan minta kepada pemerintah setempat untuk menindaklanjuti temuan Bandan Pemeriksa Keuangan RI agar penerimaan pajak kenderaan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) semakin meningkat.

Ia mengatakan di Banda Aceh, Sabtu, ada beberapa temuan BPK-RI yang harus ditindaklanjuti Pemerintah Aceh, misalnya sistem aplikasi Samsat Online belum berjalan dengan sempurna sehingga berpotensi mengurangi pendapatan Aceh dari sektor pajak kenderaan bermotor.

Ia menyatakan hal itu terkait dengan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Perwakilan Aceh pada 21 Desember 2015 dari Ketua BPK-RI Maman Abdulrachman tentang PKB dan BBNKB.

"Temuan lainnya adalah, data kenderaan bermotor pada Samsat Aceh ternyata tidak valid, sehingga harus diperbaharui kembali sesuai dengan fakta," katanya.

Kemudian Pemerintah Aceh sampai saat ini belum melakukan sistem pajak progresif, sehingga sangat berdampak pada minimnya pendapatan Aceh dari PKB. Sebagaimana ketentuan undang-undang yang berlaku, temuan-temuan BPK RI ini harus segera ditindaklanjuti oleh Pemerintah Aceh selambat-lambatnya dalam 60 hari kerja atau dua bulan, sebut Irwan Djohan.

DPR Aceh juga mengapresiasi BPK RI Perwakilan Aceh yang telah melakukan pemeriksaan terhadap PKB dan BBNKB dan berharap Pemerintah Aceh dapat segera menindak lanjutinya agar ada perbaikan dan peningkatan bagi Pendapatan Asli Aceh (PAA).

"PKB dan BBNKB merupakan sumber PAA yang terbesar dibandingkan sumber pendapatan Aceh lainnya. Jadi sangat disayangkan apabila sumber pendapatan Aceh yang terbesar ini tidak dijalankan secara maksimal dan akan sangat merugikan rakyat Aceh," kata Irwan Djohan.

Ia mendesak untuk segera dilakukan rapat konsultasi antara pihak-pihak terkait, seperti DPR Aceh, BPK-RI, Polda Aceh, Inspektorat, Samsat dan Dinas Pendapatan dan Kekayaan Aceh (DPKA).

Pada acara serah terima LHP di Kantor BPK-RI perwakilan Aceh pada 21 Desember 2015 lalu itu, selain dihadiri oleh Teuku Irwan Djohan ST mewakili DPR Aceh, turut pula dihadiri oleh Asisten III Pemerintah Aceh, Syahrul Badruddin, Kepala Inspektorat Aceh, Abdul Karim dan Kepala Dinas Pendapatan dan Kekayaan Aceh.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement