Sabtu 26 Dec 2015 15:58 WIB

Jokowi Dinilai tidak Berpihak pada Penegakan Pelanggaran HAM

Rep: Wisnu Aji Prasetiyo/ Red: Ilham
Presiden Jokowi didampingi Wakil Presiden Jusuf Kalla memimpin rapat terbatas, di kantor Presiden, Jakarta, Jumat (23/10).
Foto: Setkab
Presiden Jokowi didampingi Wakil Presiden Jusuf Kalla memimpin rapat terbatas, di kantor Presiden, Jakarta, Jumat (23/10).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) menilai Presiden Joko Widodo masih tidak berpihak pada penegakan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM). KontraS juga menilai Jokowi masih mengeluarkan aturan yang tidak berpihak pada HAM.

Koordinator KontraS, Haris Azhar mengatakan sepanjang tahun 2015, Jokowi masih mewarisi potret kelam Pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono dalam permasalahan HAM.

"Ada 238 peristiwa pembatasan kebebasan secara sewenang-wenang terhadap 24 aktivis HAM, pekerja lingkungan, dan masyarakat adat yang dikriminalisasi," kata Haris di kantor KontraS, Jakarta Pusat, Sabtu (26/12).

Kebijakan Pemerintah selama 2015, kata dia, dipandang lebih bertujuan untuk menertibkan publik daripada menjamin kebebasan berpendapat. Hal tersebut, kata Haris, tercermin dalam munculnya pasal penghinaan kepada presiden dalan Rancangan Undang-Undang KUHP dan surat edaran Kapolri terkait ujaran kebencian (Hate Speech).

"Hal tersebut rentan digunakan untuk kriminalisasi," kata Haris. (Baca juga: Jokowi Temui Kades se-Indonesia di Boyolali).

Haris mencontohkan seperti pada kebijakan pemerintahan Jokowi dalam pelaksanaan program Kader Bela Negara dan pelarangan demonstrasi di depan Istana Negara. "Itu bertentangan dengan konstitusi dan keluar konsep Nawacita," katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement