Jumat 25 Dec 2015 19:39 WIB

Dapat Remisi Natal, 30 Napi di Sumut Bebas

Rep: Issha Harruma/ Red: Ilham
Pemberian grasi untuk para narapidana akan ditangani tim khusus
Foto: ant
Pemberian grasi untuk para narapidana akan ditangani tim khusus

REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN -- Sebanyak 1.690 narapidana di Sumatera Utara memperoleh remisi khusus Natal. Humas Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sumut, Josuah Ginting menyebutkan, dari jumlah tersebut, 30 napi di antaranya langsung memperoleh kebebasan.

"Dari total 1.690 warga binaan pemasyarakatan yang dapat remisi khusus Natal tahun ini, 30 di antaranya langsung bebas karena sudah habis masa hukumannya," kata Josuah, Jumat (25/12).

Josuah menjelaskan, 30 napi yang mendapat remisi khusus 2 (RK2) atau langsung bebas tersebut terdiri dari 13 napi dapat remisi 15 hari dan 17 napi mendapat remisi satu bulan.

Sedangkan, napi yang mendapat remisi khusus 1 (RK1), yang artinya meski dapat remisi warga binaan tersebut masih harus menjalani sisa masa hukuman berjumlah 1.660 orang.

"513 napi dapat remisi 15 hari, 976 napi dapat satu bulan, 138 napi dapat remisi satu bulan 15 hari, dan 33 napi mendapat dua bulan remisi," ujarnya.

Menurut Josuah, pemberian remisi bagi 1.690 napi tersebut sudah memenuhi ketentuan yang ada sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2006 dan PP Nomor 99 Tahun 2012 tentang Pemberian Remisi untuk Narapidana.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement