Jumat 25 Dec 2015 17:24 WIB

Pengguna Jalan Tol Bisa Tuntut Kerugian Akibat Kemacetan

Rep: Eric Iskandarsjah Z/ Red: Teguh Firmansyah
Kemacetan panjang terjadi di Tol Dalam Kota arah Tol Cikampek, Kamis (24/12).  (Republika/Yasin Habibi)
Kemacetan panjang terjadi di Tol Dalam Kota arah Tol Cikampek, Kamis (24/12). (Republika/Yasin Habibi)

REPUBLIKA.CO.ID,  JAKARTA--Libur panjang kali ini dimanfaatkan oleh sebagian masyarakat untuk melakukan perjalanan ke luar kota. Akibatnya, penumpukan kendaraan di ruas jalan tol pun tak terhidarkan.

Ketua Pengurus Harian Yayasan Layanan Konsumen Indonesia (YLKI), Tulus Abadi mengatakan, kemacetan tersebut telah menimbulkan kerugian bagi pengguna jalan tol. "Masyarakat berhak untuk menuntut kerugian itu kepada pemerintah dan operator tol," ucapnya Jumat (25/12).

Menurut Tulus, kemacetan itu telah menimbulkan kerugian baik secara materil maupun non materil. Pasalnya, penumpukan yang terjadi membuat perjalanan pengguna tol tertahan hingga puluhan jam.

Baca juga, Ini Penyebab Kemacetan Berjam-jam Versi Kemenhub.

"Secara makro, kenapa pemerintah dan operator jalan tol bisa dituntut ganti rugi, karena pemerintah telah gagal mengantisipasi lonjakan arus mudik Natal, yang berbarengan dengan arus mudik liburan dan Maulid Nabi," ujar dia.

Ia menilai kegagalan itu diakibatkan karena pemerintah tidak menyiapkan sumber daya yang cukup, baik petugas polri, petugas tol, dan petugas lapangan lainnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement