REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK--Polresta Depok melakukan pemusnahan 10.190 ribu minuman keras (miras) dan 316 kg ganja kering di halaman Balaikota Depok, Rabu (23/12).
Pemusnahan disaksikan Wali Kota Depok Nur Mahmudi Ismail bersama Kapolresta Depok Kombes Dwiyono dan Komandan Kodim 0508/Depok Letkol Inf. Santoso. "Pemusnahan miras itu dilakukan dengan cara nenggilas dengan alat berat oleh Wali Kota Depok, kapolres dan Dandim, disaksikan tokoh masyarakat dan pemuka agama.
Wali Kota Depok Nur Mahmudi Ismail langsung bertindak sebagai pengemudi alat berat itu, Disampingnya duduk Kapolres dan Dandim.
"Minuman keras sebanyak 10.190 itu kita sita dalam razia yang dilakukan dalam lima bulan terakhir," kata Kapolresta Depok, Kombes Dwiyono didampingi Kasat Narkoba Polresta Depok, Kompol Vivick Tjangkung.
Selain miras, juga dimusnahkan 18 karung berisi 286 kotak ganja kering seberat 316 kg. Ganja ini disita dari tersangka Zulfikar alias Zul asal Kecamatan Simpang Kauramat, Lhokseumawe Aceh dan Yusrizal alias Wakjal asal Desa Bandar Selamat Kecamatan Medan Tembung Kota Medan.
Menurut Kapolres, di Depok masih banyak yang menjual miras secara bebas di warung-warung. Dan yang lebih berbahaya miras itu kemudian dioplos sehingga sudah banyak menelan korban jiwa. "Kami selalu gencar melakukan razia miras," kata Dwiyono.