REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Banyak yang menilai bahwa penyadapan telah mengusik privasi. Komnas HAM pun menyadari, privasi merupakan sebuah hak asasi Manusia.
Meskipun demikian, Komisioner Komnas HAM, Maneger Nasution mengatakan, penyadapan boleh dilakukan jika hal itu berkaitan dengan proses hukum.
"Hasil sadapan dapat digunakan sebagai bukti dalam sebuah persidangan," ujarnya.
Namun, ia menekankan, hasil sadapan yang diperdengarkan dalam sidang haruslah merupakan percakapan yang berkaitan langsung dengan kasus yang sedang diproses.
"Hal yang tidak berkaitan tidak boleh dipublikasikan. Itu privasi yang merupakan hak asasi," katanya.
Ia juga mengatakan, dari segi HAM, masyarakat dapat menggunakan alat antisadap yang terdapat di pasaran. Menurutnya, alat itu dapat digunakan untuk melindungi privasi masyarakat.
Namun, ia mendorong agar pemerintah membuat peraturan yang melarang pejabat publik menggunakan alat antisadap itu.