Rabu 23 Dec 2015 08:58 WIB

Kejagung Dinilai Terburu-Buru Minta Bantuan Interpol

Kejaksaan Agung
Kejaksaan Agung

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan komisioner Komisi Kejaksaan Kaspudin Noor menilai sikap Kejaksaan Agung yang meminta bantuan untuk menangkap pengusaha M Riza Chalid terkait rekaman Freeport, terlalu terburu-buru.

"Pertanyaannya bagaimana meminta bantu Interpol mengingat status kasus itu masih penyelidikan dan Riza Chalid belum menjadi tersangka," kata Kaspudin Noor, Selasa (23/12).

Ia menambahkan sesuai peraturan yang ada, seseorang yang belum ditetapkan sebagai tersangka tidak bisa dipanggil paksa sehingga permintaan bantuan Interpol akan menimbulkan persoalan baru lagi seperti proses penangkapannya tidak sesuai peraturan. Karena itu, ia menyarankan Kejagung dalam menangani kasus itu harus sesuai prosedur hukum yang berlaku.

"Seperti kasus masih dalam penyelidikan jangan digembar-gembor hingga terbukti Riza Chalid ke luar negeri. Kasus yang masih penyelidikan yang tujuannya pengumpulan barang bukti, kemudian disampaikan ke media, dikhawatirkan seseorang akan menghilangkan barang bukti dan melarikan diri," katanya.

Di bagian lain, ia mendorong Kejagung untuk segera menentukan sikap terkait hasil penyelidikan kasus tersebut karena secara hasil pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait sudah mencukupi. Menteri ESDM Sudirman Said, Direktur Utama PT Freeport Indonesia, Maroef Sjamsuddin, dan Sekjen DPR, telah dimintai keterangan serta ditambah lagi adanya rekaman.

"Nah sekarang tunggu apa lagi, jangan sampai menimbulkan kebingungan di publik," katanya.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement