REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Eks Komisioner Komisi Kejaksaan RI, Kaspudin Noor menilai kinerja Kejaksaan Agung selama satu tahun terakhir ini belum memuaskan.
"Ya bisa dikatakan belum memuaskan," katanya, Selasa (22/12).
Ia menilai Kejagung dalam menangani suatu kasus cenderung mengikuti tren yang tengah beredar di masyarakat.
"Semestinya Kejagung punya sikap, jangan mengikuti tren yang tengah ramai di masyarakat," katanya.
Jika mengikuti tren yang tengah berlangsung, kata dia, dikhawatirkan akan mengabaikan penanganan kasus lainnya. Ia mencontohkan seperti dalam penyelidikan kasus dugaan rekaman Freeport Indonesia.
"Sangat disayangkan, suatu kasus yang tengah ditangani jadi terlambat. Seharusnya Kejagung memiliki sikap tersendiri dalam penanganan kasus," katanya.
Kendati demikian, ia mengaku di awal kepemimpinan Jaksa Agung HM Prasetyo terdapat sejumlah langkah bagus dan menjanjikan, seperti eksekusi terpidana mati.
"Namun belakangan ini, gebrakan yang ada justru berkurang hingga menimbulkan tanda tanya," tegasnya.
Ia juga mengingatkan Kejagung dalam bekerja jangan membawa unsur politis harus murni benar-benar penegakan hukum. "Hukum harus menjadi panglima oleh kejaksaan," katanya.
Sebelumnya, Indonesia Corruption Watch (ICW) melaporkan Kejaksaan Agung dan Mabes Polri ke Komisi Informasi Publik (KIP) karena tidak memberikan informasi publik berupa data penanganan perkara korupsi sejak 2010 sampai 2014.
Selain itu, dua lembaga ini juga tidak merespon permintaan informasi anggaran serta jumlah penyidik kasus korupsi yang terdapat di kepolisian dan kejaksaan seluruh Indonesia