REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sebanyak 62 persen dari seluruh kasus kekerasan terhadap anak dilakukan oleh orang dekat dan lingkungan terdekat seperti keluarga dan lingkungan sekolah.
"Berdasarkan data dari Pusat Data dan Informasi Komisi Nasional Perlindungan Anak, 62 persen dari 2.898 kasus kekerasan terhadap anak yang terjadi di Jabodetabek sepanjang 2015 terjadi di lingkungan terdekat," kata Sekretaris Jenderal Komnas PA Samsul Ridwan di Jakarta, Selasa (22/12).
Ia menjabarkan orang terdekat tersebut seperti guru, bapak kandung atau tiri, paman, keluarga terdekat, juga tetangga. Selain itu kekerasan terhadap anak juga kerap terjadi di lingkungan sekolah, pondok pesantren, gereja, dan juga panti asuhan. (Baca: Pemerinta Diminta Segera Tetapkan Hukuman Kebiri buat Pelaku Kekerasan Seks Anak)
Adapun 38 persen kekerasan anak terjadi di ruang publik seperti tempat bermain anak, tempat perbelanjaan, dan juga ruang terbuka hijau.
"Angka pengaduan pelanggaran hak anak yang terus meningkat adalah salah satu parameter di mana Indonesia Darurat Kekerasan Terhadap Anak, secara khusus kejahatan seksual terus meningkat," kata Samsul.
Dari 2.898 kasus kekerasan anak sepanjang 2015 tersebut 59,30 persen didominasi kasus kekerasan seksual, sedangkan 40,70 persen berupa kekerasan fisik.
Pusdatin Komnas PA juga menemukan peningkatan pelaku kekerasan terhadap anak juga dilakukan oleh anak berusia di bawah 14 tahun.
"Pada 2014 menemukan 16 persen pelaku adalah anak berusia di bawah 14 tahun, yang meningkat menjadi 22 persen pada tahun 2015," kata Samsul.