Selasa 22 Dec 2015 19:16 WIB

Djan Farid Akui Lakukan Balasan untuk Romi

Rep: Agus Raharjo/ Red: Angga Indrawan
Djan Faridz
Foto: Republika/Yogi Ardhi
Djan Faridz

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) hasil muktamar Jakarta, Djan Faridz mengaku pelaporannya atas Ketua Umum PPP muktamar Surabaya, Muhammad Romahurmuziy ke Mabes Polri hanya sebagai balasan. Sebab, sebelumnya, kata Djan, Romi lebih dulu melaporkannya ke polisi.

“Sebenarnya yang salah dia, dia bikin laporan polisi di Serang, saya dituntut macam-macam, memalsukan, diperiksa,” kata dia di Jakarta, Selasa (22/12).

(baca: Djan Farid Laporkan Romahurmuzy ke Bareskrim)

Menurut Djan, kalau Romi tidak melaporkannya terlebih dahulu ke pihak kepolisian, dirinya juga tidak akan melaporkan balik. Laporan yang dituduhkan ke Romi juga terkait dengan kisruh dualisme kepengurusan PPP.

Djan mengaku laporannya didasari alat bukti yang berupa surat dengan KOP PPP dan mengatasnamakan Romi sebagai Ketua Umum PPP sedangkan Sekretaris Jenderalnya, Aunur Rofiq. Dalam laporannya ke Bareskrim Polri, Djan menuntut Romi beserta Aunur Rofiq dengan tindak pidana pemalsuan, penggunaan secara tidak sah Kop Surat PPP dan mengaku sebagai Ketua Umum serta Sekretaris Jenderal.

Mantan Menteri Perumahan Rakyat ini menegaskan kalau Romi melawan dengan menggunakan surat berkop partai berlambang Ka’bah ini, pihaknya akan melaporkan lagi Romahurmuziy dan Aunur Rofiq. Sebab, dalam putusan kasasi Mahkamah Agung sudah tegas membatalkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM yang mengesahkan hasil muktamar Surabaya dengan Ketua Umum Romahurmuziy dan Sekretaris Jenderal Aunur Rofiq.

(baca: Jokowi Diminta Kunjungi Vatikan)

Namun, pemanggilan terhadap Romi diakui Djan sedikit lebih sulit dilakukan karena mantan Sekretaris Jenderal PPP hasil muktamar Bandung tersebut masih tercatat sebagai anggota DPR RI. Untuk memanggil anggota DPR RI, pihak kepolisian harus meminta izin pada Presiden terlebih dahulu. Namun, untuk memanggil Aunur Rofiq, kepolisian tidak perlu meminta izin dari Presiden.

“Sekjen dulu yang dipanggil sambil minta izin ke Presiden, Aunur bukan anggota DPR,” tegas Djan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement