REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa mengatakan pelaku perdagangan manusia (human trafficking) perlu dikenakan sanksi sosial di samping hukuman pidana.
"Contohnya dengan memampangkan foto pelaku di tempat-tempat umum seperti mal dan menyebarkannya melalui media," ujarnya, Selasa (22/12).
Saat ini pemerintah mengacu kepada Undang-undang Republik Indonesia Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan TIndak Pidana Perdagangan Orang untuk memberikan hukuman kepada pelaku perdagangan manusia. Namun produk hukum tersebut tidak mengatur tentang sanksi sosial kepada para terdakwa.
"Harusnya selain sanksi pidana harus ada hukuman sosial untuk mengisolasi pelaku dari masyarakat," kata Khofifah.
Menurut Mensos, maraknya perdagangan manusia disebabkan karena kemiskinan. Khofifah menyebutkan jumlah penduduk miskin Indonesia, berdasarkan data Bappenas tahun 2013, mencapai sekitar lima juta jiwa dalam satu provinsi. Oleh karena itu, pemerintah terus berusaha menanggulangi kemiskinan dengan pemenuhan kebutuhan dasar dan pemberdayaan sosial.