Selasa 22 Dec 2015 16:37 WIB

Djan Farid Laporkan Romahurmuzy ke Bareskrim

Rep: Rahmat Fajar/ Red: Angga Indrawan
Ketua Umum DPP Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Muktamar Jakarta, Djan Faridz menyampaikan pidatonya pada acara Konsolidasi PPP di Kantor DPP PPP, Jakarta, Kamis (22/10). (Republika/Rakhmawaty La'lang)
Foto: Republika/Rakhmawaty La'lang
Ketua Umum DPP Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Muktamar Jakarta, Djan Faridz menyampaikan pidatonya pada acara Konsolidasi PPP di Kantor DPP PPP, Jakarta, Kamis (22/10). (Republika/Rakhmawaty La'lang)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Partai Persatuan Pembangunan (PPP) versi Muktamar Jakarta, Djan Farid melaporkan Ketua PPP versi Muktamar Surabaya, Romahurmuzy atau Romy ke Bareskrim Polri, Selasa (22/12). Romy diadukan beserta sekjennya, Ainur Rofiq terkait dugaan pemalsuan surat.

Djan menjelaskan, Romy telah membuat surat kepada DPR yang memprotes dikeluarkannya surat ketetapan fraksi PPP di DPR. Dalam suratnya, Romy mengatasnamakan PPP.

"Intinya menegur ketua DPR dan menyatakan keberatan atas pergantian ketua fraksi itu adalah dari kubu Jakarta," ujar Djan, di Bareskrim Polri, Selasa (22/12).

Menurut Djan, Romy sudah tidak bisa lagi melakukan protes dengan mengatasnamakan PPP. Sebab, berdasarkan putusan Mahkamah Agung bahwa yang berhak menggunakan nama PPP ketua dan Sekjen versi Muktamar Jakarta.

Djan menilai, Romy telah melakukan pemalsuan. Sehingga masuk ke dalam ranah pidana. Romy, lanjut Djan, hanya berpatokan terhadap Surat Keputusan (SK) dari Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM). Padahal putusan MA yang mengesahkan kepengurusan hasil Muktamar Jakarta telah membatalkan SK Menkum HAM.

"Meskipun belum keluar SK pembatalan, tapi keputusan MA adalah keputusan tertinggi dan sudah dinyatakan sah," kata Djan.

Baca juga: Hari Pertama Pimpinan Baru KPK

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement