Senin 21 Dec 2015 23:39 WIB

Perkaya Diri Sendiri, PPK Dinas PU Divonis Setahun Penjara

Rep: Issha Harruma/ Red: Djibril Muhammad
Korupsi
Korupsi

REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN -- Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Dinas Pekerjaan Umum (PU) Pemkab Mandailing Natal (Madina), Souver Firdaus divonis satu tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi sebesar Rp 597.884.450 dari total anggaran Rp 1,293 miliar.

Dalam sidang yang diketuai Berlian Napitupulu di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan, terdakwa juga dibebani membayar denda sebesar Rp 50 juta dengan subsider dua bulan kurungan.

Setelah berkonsultasi kepada tim penasihat hukumnya, terdakwa mengaku menerima putusan tersebut. Jaksa Penuntut Umum (JPU) B Tindaon yang juga merupakan Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Panyabungan pun menyatakan menerima putusan hakim.

Vonis tersebut lebih ringan dibanding tuntutan JPU B Tindaon pada sidang sebelumnya yang menuntut hakim agar menjatuhi terdakwa dengan hukuman satu tahun enam bulan kurungan dan denda Rp 50 juta subsider tiga bulan kurungan.

Usai sidang, jaksa B Tindaon mengatakan, untuk dua terdakwa lainnya masih dalam proses persidangan dan baru Souver Firdaus yang divonis. "Baru dia ini, dua yang lainnya belum," katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement