Senin 21 Dec 2015 20:48 WIB

Peredaran Ganja Marak Jelang Pergantian Tahun

Petugas mengangkat pohon ganja basah saat rilis barang bukti hasil sitaan ladang ganja di halaman Polda Bengkulu, Senin (23/11).
Foto: Antara/David Muharmansyah
Petugas mengangkat pohon ganja basah saat rilis barang bukti hasil sitaan ladang ganja di halaman Polda Bengkulu, Senin (23/11).

REPUBLIKA.CO.ID, GARUT -- Polres Garut, Jawa Barat meningkatkan kewaspadaan dengan menyebarkan petugas melibatkan masyarakat untuk bersama-sama mengawasi peredaran ganja menjelang pergantian tahun di Kabupaten Garut, Jawa Barat.

"Akhir tahun ini memang seringkali euforia masyarakat tinggi, sehingga kami akan meningkatkan kewaspadaan terhadap peredaran narkotika, seperti ganja," kata Kepala Satuan Narkoba Polres Garut AKP Remmy Eka Saputra saat ekpose pengungkapan peredaran ganja dan sabu di Garut, Senin (21/12).

Ia menuturkan, peredaran ganja di Garut masih tergolong cukup tinggi karena harganya lebih murah dibandingkan dengan jenis narkoba lainnya. Menurut dia menjelang akhir tahun diperkirakan peredaran ganja sudah kembali marak seiring dengan sudah banyaknya ganja yang panen pada musim hujan.

"Sekarang kita berhasil mengungkap kembali peredaran ganja di Garut, artinya sudah marak lagi karena musim hujan, musim panen," ujar dia.

Kasus terbaru peredaran ganja yakni tertangkapnya seorang nelayan berinisial Y dengan barang bukti satu bungkus ganja seberat 250 gram siap edar. Ganja tersebut, kata Remmy, didatangkan dari Cidaun, Kabupaten Cianjur, melalui jalur selatan Jabar untuk diedarkan di wilayah selatan Garut.

"Rencananya tersangka ini akan mengedarkan ganja seharga Rp 500 ribu ini ke wilayah Pameungpeuk," katanya. Terkait ganja tersebut berasal darimana, Remmy, belum dapat menjelaskan, karena perlu adanya pemeriksaan kualitas ganja tersebut.

"Kalau kualitasnya bagus, kemungkinan berasal dari Aceh, yang pasti sedang kita periksa, dan memburu satu orang lagi yang masih buron," katanya.

Akibat perbuatannya itu, tersangka Y dijerat pasal 111 ayat 1 Undang-undang nonor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement