Ahad 20 Dec 2015 17:39 WIB

Semarang Bakal Miliki Perda Pemanfaatan Air Limbah Industri

Rep: Bowo Priadi/ Red: Dwi Murdaningsih
Petugas menunjukan cara kerja mesin pengolahan air limbah di rumah pompa Kartini V Jakarta, Selasa (8/9).
Foto: Republika/ Yasin Habibi
Petugas menunjukan cara kerja mesin pengolahan air limbah di rumah pompa Kartini V Jakarta, Selasa (8/9).

REPUBLIKA.CO.ID, UNGARAN -- Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Semarang Nomor 10 Tahun 2004 yang mengatur pembuangan limbah cair bakal dicabut. Sebagai gantinya, daerah ini bakal memiliki perda baru yang mengatur izin pembuangan dan pemanfaatan air limbah industri.

 

Dengan adanya perda baru ini, nantinya pembuangan limbah harus berizin termasuk dalam hal pemanfaatannya. Saat ini, perda pengganti tersebut sedang dibahas eksekutif bersama panitia khusus (pansus) IX DPRD Kabupaten Semarang.

 

Ketua Pansus IX DPRD Kabupaten Semarang, Bondan Marutohening mengatakan, selama ini pemanfaatan air limbah belum diatur dan hanya dibuang begitu saja meski sebenarnya bermanfaat.

 

“Misalnya air limbah yang ternyata cukup bermanfaat bagi tanaman, belum bisa dimanfaatkan karena belum ada perda yang mengaturnya,” jelas Bondan di Ungaran, Ahad (20/12).   

 

Pemkab Semarang melalui Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kabupaten Semarang saat terus berupaya untuk mewujudkan perda ini. Selain untuk memanfaatkan limbah yang berguna, produk hukum ini juga akan menekan pencemaran lingkungan.

 

Sebab tidak semua limbah industri yang ada di daerah ini merugikan. Namun ada sejumlah industri yang dalam proses pengelolaannya bisa menghasilkan limbah yang bermanfaat. Sejumlah industri farmasi dan pengolahan minuman dalam pengelolaan limbahnya justru mampu menghasilkan limbah yang dapat dimanfaatkan untuk sektor lainnya, seperti pupuk bagi pertanian.

 

Di sisi lain, air limbah yang dihasilkan dari semua jenis kegiatan usaha atau industri harus memenuhi ketentuan baku mutu air limbah. Artinya setiap kegiatan usaha yang menghasilkan air limbah harus memiliki instalasi pengolahan air limbah (IPAL).

“Yang terjadi sekarang, kebanyakan air limbah industri dibuang ke sungai meski kurang memenuhi baku mutu air limbah yang dipersyaratkan,” jelas Bondan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement