REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Presiden Joko Widodo (Jokowi) disarankan untuk tidak ragu menjalankan rekomendasi yang dikeluarkan Pansus Pelindo II demi tegaknya keadilan bagi masyarakat.
“RJ Lino (Dirut Pelindo II) ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Itu artinya rekomendasi Pansus Pelindo II sudah benar karena isinya salah satu pemecatan dan pengusutan kasus Pelindo yang merugikan negara,” kata pengamat politik Masnur Marzuki di Jakarta, Sabtu (19/12).
Dia menyatakan, penetapan tersangka Lino semakin membuat terang polemik selama ini yang pada mulanya dibongkar Komjen Budi Waseso saat menjadi kepala Bareskim. “Hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu. Soal ada Wapres dibelakang Lino, jangan takut,” katanya.
Sebelumnya Ketua Pansus Pelindo II Rieke Diah Pitaloka mengingatkan Jokowi wajib menindaklanjuti rekomendasi DPR jika presiden benar-benar menaati konstitusi dan Undang-undang (UU) yang berlaku.
"Ini pansus angket jadi punya tahapan. Pembuktian pelanggaran konstitusi dan peraturan undang-undang sudah ada dasar hukumnya. Kalau presiden mau dengar silakan, sehingga tentu saja kalau presiden taat konstitusi dan undang-undang yang berlaku di Indonesia. Wajib hukumnya presiden menindaklanjuti rekomendasi DPR," ucap Rieke.
Sedangkan Wakil Presiden Jusuf Kalla menilai rekomendasi Pansus Pelindo II agar Menteri BUMN Rini M Soemarno dan Dirut Pelindo II RJ Lino dicopot dari jabatannya sebagai saran politik. JK mengatakan bahwa pemerintah memiliki pertimbangan lain untuk melaksanakan atau menolak rekomendasi tersebut.
"Di DPR itu suatu saran politik, tentu (pemerintah) selain mempertimbangkan politis juga mempertimbangkan aspek lainnya," ucapnya di Istana Bogor, Jawa Barat, Jumat (18/12/).