Sabtu 19 Dec 2015 16:00 WIB

Kasus Pemufakatan Jahat, Kejagung Harus Periksa Semua Pihak

Ucok Sky Khadafi
Foto: Republika/ Tahta Aidilla
Ucok Sky Khadafi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Center for Budget Analysis (CBA), Uchok Sky Khadafi meminta Kejaksaan Agung (Kejagung) memangil dan meminta keterangan dari semua pihak yang disebut dalam rekaman kasus 'papa minta saham'.

"Jadi dalam mengusut kasus dugaan pemufakatan jahat, Kejagung jangan hanya melakukan pemeriksaan terhadap Presdir PT Freeport Maroef Sjamsoeddin selaku pelapor," ujarnya.

(Baca: Golkar: Kejagung Jangan Cuma Semangat Usut Kasus 'Papa Minta Saham')

Menurutnya aneh, jika Kejagung hanya fokus mengusut Setya Novanto saja, tanpa meminta keterangan dari nama-nama yang disebut dalam rekaman.

Padahal di rekaman itu, disebut beberapa nama mulai dari Menkopolhukam Luhut Binsar Panjaitan hingga Wapres Jusuf Kalla dan Presiden Jokowi.

"Selain itu, penyelidikan juga jangan dimulai dari tengah cerita rekaman itu saja, tapi harus mulai dari adanya pertemuan PT Freeport dan kalangan pemerintah. Sebelumnya kan ada pertemuan 1-2, kenapa yang ke-3nya saja yang dilihat," jelasnya.

Seperti diketahui, saat ini Kejaksaan Agung tengah mengusut kasus pemufakatan jahat terkait perpanjangan kontrak PT Freeport.

Kasus tersebut dilaporkan oleh Presdir PT Freeport Maroef Sjamsoeddin. Jaksa Agung sebelumnya mengatakan akan segera memanggil Setya Novanto, setelah yang bersangkutan lengser dari kursi Ketua DPR.

(Baca juga: Kejagung Tegaskan akan Periksa Setya Novanto)

Seberapa tertarik Kamu untuk membeli mobil listrik?

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement