REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG -- Pemerintah Kabupaten Tangerang, Banten, memperketat pemberian hibah bantuan sosial (bansos) untuk rumah ibadah.
"Soal bansos itu harus berdasarkan kepada UU No.23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah," kata Kepala Bidang Rehabilitasi Sosial Dinas Sosial Pemkab Tangerang Endang Waryo, Sabtu (19/12).
Endang mengatakan dalam UU tentang Pemerintahan Desa itu juga disebutkan mengenai mekanisme belanja hibah untuk kepentingan bansos. Dia mengatakan pemberian bansos harus kepada pihak penerima yang memiliki badan hukum termasuk rumah ibadah.
Hal itu disebabkan karena belanja hibah yang diberikan kepada yayasan atau rumah ibadah merupakan dana yang berasal dari APBD setempat. Sedangkan APBD Kabupaten Tangerang tahun 2016 sebesar Rp4,687 triliun dan sebesar Rp26,5 miliar diantaranya belanja bantuan sosial.
Ia mengaku tidak mau gegabah dalam pemberian bansos karena dampaknya cukup besar, termasuk berurusan dengan hukum. Untuk itu, pihaknya mendorong agar pengurus masjid atau rumah ibadah lainnya mengurus perizinan dan mendaftarkan ke Kementerian Hukum dan Ham. Jika rumah ibadah tidak memiliki badan hukum, maka tidak ada pihak yang bersedia bertanggungjawab dalam penggunaan dana hibah bansos itu.
"Itu merupakan ketentuan yang diamanatkan sesuai UU maka semua pengelola atau pengurus rumah ibadah untuk segera melaksanakan," katanya.