REPUBLIKA.CO.ID,DEPOK -- Usai drama di Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) berakhir pada Rabu (16/12), kasus hukum terkait pemufakatan jahat yang dilakukan Setya Novanto didorong agar dituntaskan.
"Ini sekarang sudah hampir sepenuhnya kasus Setya Novanto diambil alih oleh Kejaksaan Agung. Berarti ini sudah masuk pidana," ujar pakar hukum pidana Universitas Indonesia Akhiar Salmi, Sabtu (19/12).
Kejaksaan Agung, ujar Akhiar, harus segera memutuskan apakah ada dugaan pidana yang dilakukan Setya atau tidak. Hal itu, kata dia, bisa dilihat dari barang bukti rekaman yang diberikan Presdir PT Freefort Maroef Sjamsoeddin.
"Kalau sudah ada dua alat bukti tentu bisa ditetapkan sebagai tersangka. Dan siapa tersangkanya, ya lihat siapa nanti," ujarnya.
Dia menuturkan setelah usainya persidangan di MKD, Kejaksaan Agung seharusnya sudah bisa mengusut kasus dugaan tindak pidana korupsi tersebut. Sebab, kata dia, saat ini pelanggaran etika dan norma prosesnya tidak saling menunggu.
"Jadi misalkan ketika kasus ini diproses oleh MKD, sebetulnya Kejaksaan Agung juga sudah bisa memproses, tidak ada saling tunggu," paparnya.