REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Polda Metro Jaya membekuk pembobol kartu kredit berinisial GP (29 tahun) berdasarkan laporan dari sejumlah bank besar dan terkenal.
"Kejadian dimulai sejak hingga Desember 2015," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Mohammad Iqbal di Jakarta, Jumat (18/12) tengah malam.
Iqbal mengatakan polisi menerima Laporan Polisi Nomor: LP/5287/XII/2015/PMJ/Ditreskrimum tertanggal 10 Desember 2015 atas nama Manager Kartu Kredit PT BCA Tbk.
Selain itu, sejumlah bank seperti BNI, Danamon, Bank Mandiri, ANZ, BRI dan UOB menjadi korban pembobolan tersangka GP di Jalan Jenderal Sudirman Kav 21 Jakarta Selatan. Tersangka GP yang berprofesi sebagai marketing kartu kredit pada beberapa bank, diungkapkan Iqbal membobol kartu kredit bank dengan modus mencuri data nasabah.
"Tersangka dapat mencuri data nasabah karena bekerja sebagai marketing kartu kredit pada sejumlah bank," ujar Iqbal.
Usai mencuri data, tersangka mengganti nomor telepon selular nasabah pada aplikasi kartu kredit dengan nomor telepon seluler yang disediakan GP yang tersambung ke telepon seluler korban.
Selanjutnya, GP berbelanja online menggunakan kartu kredit nasabah bank dengan keuntungan sekitar Rp 100 juta. Tersangka dipersangkakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan ancaman hukuman penjara lebih dari lima tahun.