Jumat 18 Dec 2015 23:06 WIB

Budi Waseso: Kalau Saya yang Laksanakan tak Butuh Lama Tetapkan RJ Lino Tersangka

Rep: Rahmat Fajar/ Red: Teguh Firmansyah
Kepala BNN Komjen Pol Budi Waseso menempelkan  Stiker Stop Narkoba di dinding salah satu mini market di Surabaya, Jawa Timur, Kamis (26/11). (Antara/Zabur Karuru)
Foto: Antara/Zabur Karuru
Kepala BNN Komjen Pol Budi Waseso menempelkan Stiker Stop Narkoba di dinding salah satu mini market di Surabaya, Jawa Timur, Kamis (26/11). (Antara/Zabur Karuru)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Direktur Utama PT Pelindo II, RJ Lino sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan Quay Container Crane tahun 2010. Penetapan tersebut dipastikan setelah KPK mengumumkan pada Jumat (18/12) malam.

Mantan Kabareskrim Polri, Budi Waseso ikut mengomentari penetapan Lino sebagai tersangka. Menurutnya, penetapan tersebut menandakan penyidikan yang dilakukannya saat menjabat Kabareskrim sudah terbukti.

"Tapi sebenarnya kalau saya yang melaksanakan memang tidak butuh lama untuk mentersangkakan itu," ujar Budi, pada acara Gathering Jurnalis Trunojoyo 2015, di Caringin, Bogor, Jawa Barat, Jumat (18/12) malam.

Sebab, kata Budi, fakta hukumnya sudah jelas. Termasuk alat buktinya pun sudah mencukupi. Budi mengaku waktu itu bekerja secara sungguh-sungguh untuk mengusut kasus di Pelindo II. Hal tersebut dibuktikan dengan penggeledahan kantor Pelindo karena saat itu dibutuhkan satu alat bukti lagi yaitu surat-surat.

Jenderal bintang tiga itu juga menyayangkan adanya beberapa surat hasil penggeledahan dikembalikan. Padahal, menurut Budi, seharusnya tidak dikembalikan karena berkaitan. Namun Budi menyerahkan semuanya kepada Bareskrim. Pasalnya, saat ini sudah tidak memiliki kewenangan.

Baca juga, RJ Lino Tersangka, Istana Mengaku tak Mau Ikut Campur.

Seperti diketahui, Bareskrim juga mengusut dugaan korupsi pengadaan 10 mobile crane di PT Pelindo II. Lino beberapa kali sudah dimintai kesaksian terkait pengadaan tersebut.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement