REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Agama memenangi gugatan katering haji atas perusahaan ANA Enterprise and Services di Pengadilan Arab Saudi. Hal tersebut disampaikan oleh Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin.
"Alhamdulillah setelah sekian lama kita memperjuangkan di Pengadilan Arab Saudi atas peristiwa kejadian katering Ana, kita berhasil memenangi itu," kata Menag Lukman di Jakarta, Jumat (18/12).
Kasus katering untuk Arafah dan Mina (Armina) itu sendiri menjadi sebab jamaah haji Indonesia kelaparan pada musim haji tahun 2006. (Baca: 'Daya Saing Umat Islam Harus Didongkrak')
Diberitakan, salah satu sebab kegagalan katering itu karena ketidakadaan dapur di Arafah. Pemerintah Indonesia saat itu memberikan pengembalian uang katering di Armina senilai Rp125 miliar kepada 189.000 jamaah haji atas kasus tersebut.
"Putusannya sudah pasti. Biaya yang kita bayarkan itu kemudian dikembalikan lagi menjadi milik kita," kata Menag.
Dana itu sendiri, kata Menag, akan menjadi dana optimalisasi yang bisa digunakan untuk seluruh jamaah haji Indonesia.
Menurut Menag, proses hukum di Saudi memakan waktu yang lama sehingga penyelesaian kasus ini menjadi lama. "Prosesnya memang tidak sederhana," kata dia.